Keluarga Teguh Ostenrik akan Tuntut Miliaran Rupiah

JAKARTA, KOMPAS - Keluarga perupa Teguh Ostenrik akan menuntut kerugian miliaran rumah kepada Nuri "Shaden" dan kawan-kawan dalam kasus tabrakan ambulans-Honda Jazz, Minggu (1/6) dini hari. Tabrakan menyebabkan seorang tewas, tiga luka, seorang luka berat. Demikian disampaikan Teguh dan pengacaranya, Taufik Basari, Kamis (12/6).

Ostenrik adalah adalah adik kandung korban, Retno I (65), korban luka berat. "Selain menyampaikan tuntutan pidana, kami juga akan menyampaikan tuntutan perdata hingga miliaran rupiah. Bukan saja kepada pengemudi, tetapi juga kawan-kawannya, termasuk Nuri," tandas Teguh.

Menurut Taufik tuntutan itu sudah setimpal dengan sikap Nuri dan kawan-kawannya yang tidak menunjukkan penyesalannya sama sekali. "Secara pidana, kami optimis akan dimenangkan di pengadilan karena ambulans yang membawa keluarga Ostenrik sudah menyalakan lampu dan sirine. Kami sudah mendapat lebih dari lima saksi yang mendengar bunyi sirine. Jadi, ambulans beroperasi sudah sesuai prosedur dan aturan lain yang berlaku," tegas Taufik.

Menurut dia, pengemudi ambulans, Januari Purwoko, sudah menyalakan sirine sejak masuk di pintu jalan tol Rawamangun, Jakarta Timur. Taufik mengatakan, pengemudi Honda Jazz dan kawan-kawannya terancam pasal 359 KUHAP, yaitu, lalai hingga menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Ia menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Lalu Lintas, pada pasal 65 disebutkan, ada tiga kendaraan yang mendapat prioritas melintas, yaitu, mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan yang membawa korban kecelakaan, dan kendaraan rombongan presiden dan wakil presiden. Adanya prioritas itu membuat para pengemudi kendaraan tadi boleh mengabaikan rambu lalulintas yang ada.

Tak bersalah

Sebelumnya, pengacara Nuri, Noni P Purwaningsih, kepada wartawan menuduh pengemudi ambulans tidak membunyikan sirine sehingga kliennya tidak tahu ada ambulans yang hendak melintas. "Ambulans hanya menyalakan lampu," ujarnya.

Menurut Noni, kliennya tidak bersalah karena waktu melintas persimpangan dekat masjid Al Azhari, lampu lalu-lintas menyala hijau. Mobil Honda Jazz yang ditumpangi pun melaju dengan kecepatan 30 km per jam, sementara ambulans yang ditabrak mobil Nuri, melaju cepat menerobos lampu rambu yang sedang menyala merah. Honda Jazz dikemudikan Putri Rizki Indrasari, sedang Nuri, pemain film "Seventeen" itu, duduk di samping Putri. Nuri luka ringan di bagian telinga, perut, dan punggung.

Menurut Teguh, ketika tabrakan terjadi, Retno ada di mobil ambulans menemani suaminya yang akan cuci darah di Rumah Sakit Pusat Pertamina. Selain Retno, ada putrinya, Krisanti, seorang suster.

Akibat tabrakan, suami Retno meninggal, sedang Retno luka parah. "Tulang bahu, kaki, dan tujuh rusuk ibu Retno, patah. Bibir Krisanti mendapat 15 jahitan," papar Taufik.

Noni memaparkan, saat kecelakaan, Nuri bersama dua temannya naik Honda Jazz menuju Roti Bakar Edi di samping Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru. "Setelah makan, mereka mau isi bensin dekat Al Azhar. Ternyata pom bensin tutup. Akhirnya mereka menuju Jalan Moestopo. Dalam perjalanan ke sana, terjadilah kecelakaan itu," ujarnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Pamudji menjelaskan, kecelakaan terjadi Minggu sekitar pukul 02.45. "Mereka dari Jalan Hang Tuah Tujuh ke Jalan Raden Patah, tak jauh dari warung roti bakar. Ambulans-bergerak dari arah Jalan Sudirman, ke CSW," paparnya.

Sementara Januari mengatakan, "Ketika itu saya membawa pasien. Posisi saya di Jalan Sisingamangaraja dari arah Jalan Raden Patah, mau ke RSPP. Sedang mobil Jazz dari arah Bunderan Senayan, ke arah Blok M."

Akibat tabrakan, bagian depan Honda Jazz warna merah, ringsek. Sisi kanan ambulans, penyok. Kedua mobil teronggok di Markas Polrestro Jaksel. (Windoro Adi)

.: dikliping dari website Kompas, 12 Juni 2008 :.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Add to Technorati Favorites