Keluarga Korban Tuntut Nuri Shaden

Tabrakan antara ambulans Pemprov DKI dan Honda Jazz yang ditumpangi penyanyi Nuri "Shaden" masih menyisakan masalah. Setelah Senin (2/6) Nuri menggelar jumpa pers, kini giliran keluarga korban melakukan hal yang sama.

Keluarga alm. Ir. Janu Utomo (korban tabrakan) beserta perwakilan Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat 118 menggelar jumpa pers di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, (12/6). Melalui pengacara Taufik Basari, SH, S.Hum, LL.M, mereka menyampaikan empat tuntutan.

"Pertama, kami meminta Nuri mencabut pernyataan pada konferensi pers karena banyak fakta yang tidak benar," ujar Taufik.

Fakta yang dimaksud adalah perlu dicek kembali apakah betul kecepatan mobil yang dikendarai rekan Nuri, Putri Rizki Indrasari 30 km/jam seperti yang diungkapkan dalam konferensi pers lalu. Selain itu, Ir. Janu Utomo tidak meninggal di TKP sebagaimana yang selama ini diberitakan, tapi meninggal di rumah sakit karena cedera berat saat terlempar dari mobil ambulans.

"Almarhum meninggal karena luka di kepala," ungkap Teguh Ostenrik, adik ipar Janu. Hal ini merupakan hasil visum resmi dokter UGD RSPP dan sertifikat kematian dari RSUP Fatmawati.

Fakta lainnya, pengemudi ambulans, Januari Purwoto yang juga mengalami patah tulang pada kaki kirinya sudah menyalakan lampu besar, sirene, dan lampu rotator.

Sementara itu, Istri Janu, Retno Indarti yang saat itu juga berada dalam ambulans menderita patah tulang pada pundak kanan-kiri, keretakkan pada dahi, dan trauma pada paru-paru, saat ini masih dalam perawatan medis.

Tuntutan lainnya adalah agar Nuri meminta maaf secara publik atas pernyataannya yang tidak simpatik, bukan hanya bagi para korban melainkan juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat. Dua tuntutan berikutnya, yakni supaya Nuri meminta maaf kepada keluarga korban serta menunjukkan rasa belasungkawa dan penyesalannya atas peristiwa tersebut.

"Gunakanlah rasa kemanusiaan. Apalagi sebagai public figure sebaiknya memberi contoh kepada masyarakat. Kami memberi waktu 10 hari ke depan agar Saudari Nuri memenuhi empat keinginan tersebut," kata Taufik.

Sebelum menggelar jumpa pers, pihak keluarga korban juga telah mendatangi Kepolisian Sektor Jakarta Selatan untuk membuat laporan terkait pernyataan Nuri dalam konferensi pers yang dilakukannya.

"Nuri tidak mengatakan hal sesuai fakta. Hal itu melanggar hukum. Bahkan terkesan menyalahkan kru ambulans. Kita ingin masyarakat belajar. Tersangka sudah ditahan, semoga polisi melakukan proses yang tidak diskriminatif," papar Taufik.

Taufik mengatakan, pihak leluarga membuka pintu maaf, namun hal ini tidak lantas menghentikan proses penyelidikan, baik secara pidana maupun perdata.

Peristiwa tabrakan ini terjadi pada Minggu, (1/6) sekitar pukul 2.45 di perempatan dekat Masjid Al Azhar. Mobil Honda Jazz yang dikendarai Putri Rizki Indrasari, dengan salah seorang penumpang, Nuri "Shaden" menabrak ambulance milik PemProv DKI Jakarta.

Peristiwa tersebut mengakibatkan meninggalnya Ir. Janu Utomo, pasien yang berada dalam ambulans. Empat korban lainnya, yakni istri Janu, Retno Indarti, supir ambulans, Januari P, Krisanti Indriani, dan perawat Risa Citra Dewi menderita luka-luka.

Keluarga korban menyayangkan tidak dilakukannya tes terhadap Putri, apakah dirinya bebas alkohol atau tidak. Putri saat ini telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. (Astri)

.: dikliping dari website Nova, 12 Juni 2008 :.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Add to Technorati Favorites